Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara juga merupakan alat dan wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara juga mempunyai dua tugas, yaitu : 1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan. 2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.
Dalam hidup kewarganegaraan ada himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Adanya perintah atau
larangan dan perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat , makna tersebut ada dalamciri ciri hukum. Kita
sebagai warga negara yang baik harus mengikuti perintah tersebut, jika kita
mengikuti perintah tersebut hidup kita akan tentram damai dan makmur. Bukan
hanya saya saja yang harus mematuhi larangan tersebut, semua masyarakat pun
harus mematuhinya supaya apa yang kita inginkan bisa tercapai secara maksimal.
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lai
Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi 4 macam ,
yaitu 1. hukum undang-undang, yaitu hokum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2. hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak
pada kebisaan . 3. hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu
perjanjian antar Negara. 4. hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan
hakim
Dan menurut bentuknya hukum dibagi menjadi 2 macam
saja, yaitu 1. hukum tertulis, yang terbagi atas hukum
tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis tak dikodifikasikan. 2. hukum
tak tertulis
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
1.
mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar